Selasa, 24 Juni 2014

Economic Welfare

EKONOMI PASAR SOSIALKAH? 
Debat dua capres tentang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, di mana kedua calon mengusung ekonomi kerakyatan/berdikari, mendorong penulis untuk urun rembug. Ekonomi kerakyatan berbasis pada rakyat yang harus dibuat berdaya untuk ikut dalam proses pembangunan ekonomi agar mereka menjadi lebih sejahtera. Sedangkan ekonomi berdikari, yang merupakan istilah bung Karno, hakekatnya juga mengacu pada rakyat pula, hanya bedanya pada jaman setelah kemerdekaan dahulu masyarakat Indonesia mayoritas masih belum sejahtera.
Kedua calon juga tidak menolak investor asing dalam pembangunan ekonomi, karena dalam era globalisasi ini yang diperjanjikan global bukan hanya aliran masuk-keluar barang-barang hasil produksi, namun juga aliran masuk-keluarnya dana investasi. Hanya capres no 2 sedikit kelepasan menyarankan untuk sedikit mempersulit investor asing dibanding investor lokal, padahal pengertian ekonomi berdikari versi Bung Karno (dalam pidato 1965) termasuk bekerja sama dengan investor asing berdasarkan sama-derajat dan saling menguntungkan, walaupun pembangunan ekonomi tidak boleh menyandarkan diri kepada bantuan negara atau bangsa lain.
Kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat memang amanat UUD 1945, oleh karena itu patut diperjuangkan. Pasal 33 asli menekankan demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan/ kebersamaan dan peran pemerintah dalam penguasaan kekayaan alam Indonesia, yang motif ekonominya adalah manfaat sosial-ekonomi. Sementara pasal amandemen mengakomodasi pula asas perorangan (efisiensi berkeadilan), yang implikasinya adalah adanya persaingan/liberalism, yang motif ekonominya adalah pencapaian laba/ekonomi. 
Dapatkah keduanya dipersatukan? Jawabannya: Bisa. Bukankah prinsip ‘efisiensi’ masih dipagari dengan kata ‘berkeadilan’. Juga, bukanlah pada pasal 34 negara diwajibkan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, diwajibkan pula bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak?
Secara hukum, ekonomi pasar yang merupakan implikasi dari asas perorangan juga diakomodasi, namun pelaksanaannya harus ‘berkeadilan’.  Oleh karena itu, ekonomi pasar harus tidak boleh mematikan usaha rakyat, bahkan harus saling bekerjasama dan bisa saling mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial sekaligus.  Untuk itu jika investor asing masuk untuk memproduksi barang yang di Indonesia belum mencukupi, tidak harus dipersulit. Mereka bisa diarahkan untuk bermitra dengan usaha rakyat, sebagai pemasok, distributor, dll.
Di beberapa negara Eropa, perekonomian pasarlah yang berkembang, namun pemerintah mereka sangat ‘concern’ dengan kesejahteraan masyarakatnya. Berbagai program jaminan sosial diberikan, termasuk program perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, sekalipun harus menerapkan anggaran defisit.  Pajak dan penerimaan dalam negeri lainnya dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan.
Namun demikian, pembiayaan untuk melaksanakan program-program tersebut di Indonesia haruslah tetap mengacu pada kemampuan bangsa sendiri. Untuk itu pembangunan ekonomi harus lebih didorong untuk memberdayakan masyarakat yang tidak/kurang mampu untuk menjadi lebih besar, dan menfasilitasi usaha menengah dan besar agar pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. Jika usaha masyarakat meningkat, pajak yang ditarik akan meningkat, dan pemerintah lebih leluasa meningkatkan program-program jaminan sosial untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Jika UUD sudah menjamin, tinggal para penguasa (termasuk presiden dan kepala daerah) harus menjalankan amanat UUD. Juga para perencana UU (DPR, dll) dan pengawas (BPK, KPK, Hakim, dll) harus saling mendukung menjalankan amanat UUD, jangan malah saling memanfatkan jabatan demi keuntungan pribadi, termasuk mencegah kebocoran anggaran seperti yang ditengarai capres nomor 1.  Buat kontrak jabatan untuk melaksanakan janji-janji saat kampanye/pelantikan, dan tidak boleh meninggalkan/mengingkari tugas, kecuali alasan sakit/kematian. Berikan ‘apresiasi’ untuk masyarakat/perusahaan/penguasa/perencana/pengawas yang berprestasi, dan berikan hukuman yang berat untuk mereka yang menyalahi aturan. Untuk Indonesia sejahtera. Salam