EKONOMI PASAR SOSIALKAH?
Debat dua capres
tentang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, di mana kedua calon
mengusung ekonomi kerakyatan/berdikari, mendorong penulis untuk urun rembug.
Ekonomi kerakyatan berbasis pada rakyat yang harus dibuat berdaya untuk ikut
dalam proses pembangunan ekonomi agar mereka menjadi lebih sejahtera. Sedangkan
ekonomi berdikari, yang merupakan istilah bung Karno, hakekatnya juga mengacu
pada rakyat pula, hanya bedanya pada jaman setelah kemerdekaan dahulu masyarakat
Indonesia mayoritas masih belum sejahtera.
Kedua calon juga tidak
menolak investor asing dalam pembangunan ekonomi, karena dalam era globalisasi
ini yang diperjanjikan global bukan hanya aliran masuk-keluar barang-barang
hasil produksi, namun juga aliran masuk-keluarnya dana investasi. Hanya capres
no 2 sedikit kelepasan menyarankan untuk sedikit mempersulit investor asing dibanding
investor lokal, padahal pengertian ekonomi berdikari versi Bung Karno (dalam
pidato 1965) termasuk bekerja sama
dengan investor asing berdasarkan sama-derajat dan saling menguntungkan,
walaupun pembangunan ekonomi tidak
boleh menyandarkan diri kepada bantuan negara atau bangsa lain.
Kesejahteraan sosial
untuk seluruh masyarakat memang amanat UUD 1945, oleh karena itu patut diperjuangkan.
Pasal 33 asli menekankan demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan/ kebersamaan dan peran
pemerintah dalam penguasaan kekayaan alam Indonesia, yang motif ekonominya
adalah manfaat sosial-ekonomi. Sementara pasal amandemen mengakomodasi pula asas
perorangan (efisiensi berkeadilan), yang implikasinya adalah adanya persaingan/liberalism,
yang motif ekonominya adalah pencapaian laba/ekonomi.
Dapatkah keduanya
dipersatukan? Jawabannya: Bisa. Bukankah prinsip ‘efisiensi’ masih dipagari
dengan kata ‘berkeadilan’. Juga, bukanlah pada pasal 34 negara diwajibkan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, diwajibkan pula bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak?
Secara hukum, ekonomi pasar yang merupakan implikasi dari
asas perorangan juga diakomodasi, namun pelaksanaannya harus ‘berkeadilan’. Oleh karena itu, ekonomi pasar harus tidak
boleh mematikan usaha rakyat, bahkan harus saling bekerjasama dan bisa saling
mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial sekaligus. Untuk itu jika investor asing masuk untuk
memproduksi barang yang di Indonesia belum mencukupi, tidak harus dipersulit.
Mereka bisa diarahkan untuk bermitra dengan usaha rakyat, sebagai pemasok,
distributor, dll.
Di beberapa negara
Eropa, perekonomian pasarlah yang berkembang, namun pemerintah mereka sangat ‘concern’ dengan kesejahteraan
masyarakatnya. Berbagai program jaminan sosial diberikan, termasuk program
perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, sekalipun harus menerapkan anggaran
defisit. Pajak dan penerimaan dalam
negeri lainnya dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan.
Namun demikian,
pembiayaan untuk melaksanakan program-program tersebut di Indonesia haruslah
tetap mengacu pada kemampuan bangsa sendiri. Untuk itu pembangunan ekonomi
harus lebih didorong untuk memberdayakan masyarakat yang tidak/kurang mampu untuk
menjadi lebih besar, dan menfasilitasi usaha menengah dan besar agar
pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. Jika usaha masyarakat meningkat, pajak
yang ditarik akan meningkat, dan pemerintah lebih leluasa meningkatkan
program-program jaminan sosial untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Jika UUD sudah
menjamin, tinggal para penguasa (termasuk presiden dan kepala daerah) harus
menjalankan amanat UUD. Juga para perencana UU (DPR, dll) dan pengawas (BPK, KPK,
Hakim, dll) harus saling mendukung menjalankan amanat UUD, jangan malah saling
memanfatkan jabatan demi keuntungan pribadi, termasuk mencegah kebocoran
anggaran seperti yang ditengarai capres nomor 1. Buat kontrak jabatan untuk melaksanakan
janji-janji saat kampanye/pelantikan, dan tidak boleh meninggalkan/mengingkari
tugas, kecuali alasan sakit/kematian. Berikan ‘apresiasi’ untuk
masyarakat/perusahaan/penguasa/perencana/pengawas yang berprestasi, dan berikan
hukuman yang berat untuk mereka yang menyalahi aturan. Untuk Indonesia
sejahtera. Salam